Ketua KPK Firli Bahuri: Tunggu Hasil Pemeriksaan

TILIK.id, Jakarta — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah M.Agr ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam sekitar pukul 23:40 WITA atau pukul 00:40 WIB.

Nurdin Abdullah ditangkap di rumah dinasnya di Makassar atas dugaan korupsi. Selain Gubernur, KPK juga menangkap 5 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan pihaknya saat ini tengah memeriksa Nurdin Abdullah. Gufron meminta kepada semua untuk memberi ruang untuk memproses kasus ini.

“Kami memohon kepada semua memberi kesempatan untuk bekerja dengan baik. Pada waktunya nanti akan disampaikan secara lengkap,” kata Nurul Gufron usai penangkapan Nurdin Abdullah, Sabtu pagi (27/2/2021).

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA :  Penggugat Perppu No 1/2020 Mohon Dukungan Publik
Nurdin Abdullah (topi biru) tiba di Jakarta.

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel, kata Firli. (lmd)

Komentar