Gubernur Nurdin Abdullah Pernah Diproses Pemakzulan di DPRD Sulsel

TILIK.id, Jakarta — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah M.Agr ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya di Makassar, Sabtu dinihari WIB. Nurdin diduga melakukan KKN proyek/proyek di Sulsel.

Kasus KKN yang diduga dilakukan oleh Nurdin Abdullah bersama pengusaha dan kerabatnya sudah lama dimasalahkan publik Sulsel. Bahkan dari kasus KKN terkait penempatan jabatan di lingkup Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah nyaris dimakzulkan oleh DPRD setempat.

Sidang-sidang DPRD Sulsel untuk pemakzulan Nurdin Abdullah itu dilakukan sejak Juli hingga puncaknya pada 19 Agustus 2019 silam. Agenda terakhir adalah sidang paripurna DPRD untuk mengambil keputusan impeachment.

Usulan pemakzulan ini terjadi saat NA baru menjalankan roda pemerintahannya selama 11 bulan. Sidang Pansus pertama kali dimulai pada 8 Juli 2019 lalu. Pada saat berjalannya panitia angket ini, banyak fakta-fakta baru yang telah diungkap.

Puncaknya adalah pada rapat finalisasi rekomendasi pansus di mana sebagian besar fraksi yang ada dalam pansus mengusulkan untuk memakzulkan Nurdin Abdullah.

BACA JUGA :  Di UGM, Akademisi Kampus Kembali Bersuara

“Meminta MA menilai adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan,” kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid saat itu.

Jika DPRD Sulsel waktu itu setuju maka rekomendasi pemakzulan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Intinya mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi.

Fraksi PDIP menegaskan pemakzulan gubernur Nurdin Abdullah tidak mudah dilakukan. PDIP akan tetap mendukung Nurdin Abdullah yang diusung pada Pilgub.

“Bagi PDIP kami konsisten ketika kami berikan dukungan kepada kepala daerah. Kami akan berikan dukungan ketika ada upaya politik, dengan dipilih secara langsung gubernur dan wagub memiliki masa jabatan 5 tahun, tidak mudah melakukan impeachment,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat itu.

Berikut 7 point usulan pemakzulan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah:

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Menuruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

BACA JUGA :  Ketua KNPI Haris Pertama Diserang OTK di Cikini

3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara nelawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan.

(mbg)

Komentar