Masih Sedikit, Hanya 400-an ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024

TILIK.ID — Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas saat Pemilu 2024. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap ada 400-an laporan pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran ini baru dari segi pangaduan dan pelaporan. Tentu masih banyak terjadi yang luput atau bahkan tidak dilaporkan.

Asisten II KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN mengatakan ada 400-an laporan yang masuk yang kebanyakan di Sulawesi.

“Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi,” kata Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2/2024).

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

“Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sudah Lebih dari Cukup Bukti untuk Menangkap Ferdinand Hutahaean

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

“Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat,” tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran,” ucapnya. |••

Komentar