KPU RI: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TILIK.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Menyapa Warga Papanggo: Menguatkan Kebersamaan untuk Maju Bersama Anies

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Berikut jadwal tahapannya:

1. Tanggal  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.Tanggal  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. |••

Komentar