DPR Sudah Sukarela Membubarkan Diri Gelitik|10/05/2020oleh SL Oleh : Zulkifli S Ekomei BADAN Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020