Dewan Pers Sebut Berita portalterkini.com soal Burhanuddin Banyak Pelanggaran

TILIK.ID — Dewan Pers menyatakan PortalTerkini.com telah melanggar kode etik Jurnalistik dalam pemberitaannya pada kasus Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara.

Terdapat tiga aturan yang dilanggar oleh situs berita tersebut. Selain pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber dan UU Pokok Pers.

Penilaian Dewan Pers itu berdasarkan pengaduan Ir. H. Burhanuddin, M.Si mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Sulawesi Tenggara melalui kuasa hukumnya Siswanto Azis, SE, SH,MH pada 3 Agustus 2026 yang lalu.

Berita dengan judul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana”, dinilai telah menghakimi tanpa ada check and balance. Bahkan tidak memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.

H Burhanuddin mempersoalkan ketidaksesuaian dengan fakta, pencantuman nama Ir. H. Burhanuddin seolah berkaitan dengan perkara pidana, tidak adanya keberimbangan dan klarifikasi, pencampuran fakta dengan opini, dan mengandung pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Siswanto Azis, mengatakan Dewan Pers mempelajari materi pengaduan sekaligus menganalisis pemberitaan yang dipersoalkan sebelum mengeluarkan penilaian.

Berita portalterkini.com yang oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber dan UU Pokok Pers.

Menurut Siswanto, hasil penilaian tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam proses maupun materi pemberitaan portalterkini.com.

Salah satu hal yang disoroti Dewan Pers adalah tidak adanya ruang bagi pihak Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

“Berita yang dibuat PortalTerkini.com tidak memberikan ruang sama sekali bagi Pengadu,” demikian salah satu poin penilaian Dewan Pers dalam surat keputusan yang disampaikan kepada para pihak.

Siswanto mengatakan Dewan Pers juga mencatat bahwa pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada satu dokumen perkara tanpa disertai proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.

BACA JUGA :  GAR ITB: Jangan Plintat-Plintut, Bantah Ini Bantah Itu

“Jadi Dewan Pers juga mencatat sumber pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada Dokumen Perkara Utama Nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024. Namun, menurut penilaian Dewan Pers, dokumen tersebut tidak diikuti dengan proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan,” jelas Siswanto Azis

Menurut Siswanto, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena pemberitaan Portalterkini.com menyebut nama Ir. H. Burhanuddin dalam konteks perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar.

Dalam pemberitaan tersebut, Burhanuddin disebut sebagai mantan Pj Bupati Bombana dan dikaitkan dengan dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023.

“Jadi Dewan Pers menilai pencantuman nama klien kami sebagai “Tersangka Utama” tidak disertai dengan adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak kejaksaan tinggi Sultra sebelum berita diterbitkan,” ujarnya.

Padahal, klarifikasi yang valid mengenai kasus Jembatan Cirauci II adalah domain kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut serta pengadilan Tipikor sebagai penghakim.

“Saya yakin portalterkini.com tau bahwa legal standingnya sudah incracht, tapi media ini tidak jujur untuk mengakui kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Fakta inilah yang diabaikan,” kata Siswanto,

Siswanto menjelaskan, berdasarkan penilaian Dewan Pers, kondisi tersebut berkaitan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Ketentuan tersebut mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk.

Selain persoalan keberimbangan dan klarifikasi, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dalam judul pemberitaan.

“Menurut DP, Tak hanya soal keberimbangan, tapi juga frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dalam judul pemberitaan,” terangnya.

BACA JUGA :  Jurnalisme dan Media Harus Membangun Harmoni Kebangsaan

Menurut penilaian Dewan Pers sebagaimana disampaikan Siswanto, penggunaan istilah tersebut dapat dibenarkan dalam konteks jurnalistik tertentu apabila memiliki dasar fakta atau merupakan bagian dari kutipan narasumber.

Namun, apabila istilah tersebut merupakan konstruksi media sendiri dan tidak didukung fakta yang memadai, penggunaannya berpotensi menimbulkan persoalan pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.

Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban melakukan verifikasi dan keberimbangan, khususnya terhadap berita yang dapat merugikan pihak lain.

Dengan demikian, persoalan yang dinilai Dewan Pers tidak hanya menyangkut substansi informasi dalam berita, tetapi juga proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita tersebut dipublikasikan.

Selain pemberitaan yang diadukan, Dewan Pers turut menyoroti aspek standar profesional perusahaan pers PortalTerkini.com.

Siswanto mengatakan Dewan Pers mencatat pemimpin redaksi Portalterkini.com belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Dalam penilaian Dewan Pers, kondisi tersebut berkaitan dengan persyaratan bagi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi.

Di sisi lain, PortalTerkini.com juga disebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama,” katanya.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional,” jelas Siswanto Azis, yang juga sebagai Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Angka Stunting Masih 21 Persen, PKK Bombana Tetap Fokus pada Tujuan Perpres 72 Thn 2021

Dalam surat penilaiannya, Dewan Pers mengingatkan Portalterkini.com agar memenuhi standar profesional perusahaan pers.

Media tersebut direkomendasikan segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers kepada Dewan Pers paling lambat tiga bulan setelah menerima surat penilaian.

Dewan Pers juga merekomendasikan Portalterkini.com menyelenggarakan pelatihan secara intensif bagi seluruh wartawannya, terutama mengenai etika jurnalistik dan profesionalitas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers sekaligus mengingatkan seluruh pihak bahwa kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai peraturan Dewan Pers lainnya.

Dalam surat penilaian tersebut, Dewan Pers turut mendorong Pengadu dan Teradu untuk berkomunikasi secara langsung. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan secara konstruktif.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai ketentuan pidana denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski telah memberikan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers masih memberikan kesempatan kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja sejak menerima surat tersebut.

Surat penilaian tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. |••

Komentar