Perry Mundur, Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur BI

TILIK.ID — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi penjabat sebagai pengganti sementara.

Penunjukan Destry diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Ahad (26/7/2026). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Usai ditunjuk, Destry Damayanti menggelar jumpa pers, Senin (27/7/2026). Dalam keterangannya, dia mengakatakan Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai fungsi Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu memastikan tugas dan wewenang untuk stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destry.

Langkah itu dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

BACA JUGA :  PGN Jaga Kinerja di Triwulan III 2020 Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi, mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dari jabatannya.

“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia,” Prasetyo.

Maka dari itu, tambah Prasetyo, yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya.

Atas pengunduruan diri Perry, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran dirinya.

Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut dan mengapresiasi pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

BACA JUGA :  Sudah 5.518 SPBU Pertamina Terapkan Sistem Digitalisasi

“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.|**

Komentar