Jangan Negatif, IPO Subholding Pertamina Sesuai Pasal 33 UUD 1945

TILIK.id, Jakarta — Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina terus menggema. Ada nada negatif, namun analisis pakar hukum bisnis, pengamat dan praktisi mendukung penjualan saham tersebut.

Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar di Jakarta, Jumat, mengatakan, IPO Pertamina sudah sesuai dengan amanah UUD 1945, terutama pasal 33. Semua yang dilakukan itu adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” jelas Ary Zulfikar.

Yang penting, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN.

Dikatakan, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.

Masuknya subholding ke bursa saham, kata Ary, hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.

Terkait Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa “dikuasai” adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

BACA JUGA :  Produksi Sumur PAM-235 Meningkat Pasca Penanganan Natural Flow

“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.

Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, lanjutnya, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi. Dalam konteks demikian, yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan.

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding, termasuk masalah pendanaan, bahwa entitas bisnis bisa melakukan berbagai cara untuk melakukan efisiensi. “Makanya dibentuk BUMN, karena tujuannya untuk mencari untung,” katanya.

Karena itu, Ary menilai IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal. Pertama, dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Pertamina dan Hiswana Bantu Sembako dan APD Kepada Gubernur Sulsel

Kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien. (lms)

Komentar