IPO Bukan Pelepasan Saham Negara

TILIK.id, Jakarta — Subholding Pertamina berencana melakukan initial public offering (IPO). Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar mengapresiasi dan mendukung penjualan saham tersebut.

Dikatakan, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.

“Yang penting, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal,” katanya.

Atas keraguan beberapa pihak atas rencana IPO Subholding Pertamina ini, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan ini bukan pelepasan saham negara.

Pelepasan sebagian saham anak usaha melalui mekanisme penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) hanya berdampak pada pengelolaan aset.

“Jadi yang disampaikan, ditargetkan bukan privatisasi, ini bukan pelepasan saham negara. Ini IPO anak perusahaan Pertamina,” ujar Nicke Widyawati saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pembelian Lahan untuk GRR Tuban Sudah Sesuai Ketentuan

Dijelaskan, IPO hanya akan berdampak pada pengelolaan aset dalam Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas).

“Di upstream itu asetnya milik negara. Jadi WK yang diserahkan Pertamina dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) adalah pengelolaan,” ucap Nicke.

Menteri BUMN Erick Thohir pun sebelumnya sudah meminta Nicke untuk melakukan IPO terhadap salah satu anak perusahaan Pertamina. (lms)

Komentar