Muhadjir Sebut Ada ‘Penugasan’ Presiden”, Hakim MK: Maksudnya Cawe-cawe?

TILIK.ID — Empat menteri Jokowi diundang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Salah satunya Menko PMK Muhadjir Effendy. Menteri ini berkali-kali mengatakan beberapa kegiatan yang dilakukannya adalah “penugasan presiden”.

Istilah penugasan presiden ini menarik perhatian hakim MK Arief Hidayat. Karena menurut Arief, program nasional dengan “penugasan presiden” seolah-olah dua hal yang berbeda.

Arief Hidayat mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya.

“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, ‘Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden’,” kata Arief dalam persidangan.

Seharusnya, kata Arief, penugasan Presiden sudah termaktub dalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya frasa “penugasan Presiden” yang disebutkan oleh Muhadjir, menurut dia, seolah-olah agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden merupakan dua hal berbeda.

“Kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk Presiden itu akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus, ‘penugasan Presiden’,” katanya.

BACA JUGA :  Selamat Berjuang, Ganjar!

Arief lantas bertanya ke tiga menteri Kabinet Indonesia Maju yang lain yang juga hadir dalam persidangan, apakah terdapat “penugasan Presiden” di kementerian yang mereka pimpin.

Tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Nah, apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial, ada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden?” tanya Arief.

“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan?” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, hadir empat pembantu Presiden, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Permintaan pemanggilan para menteri itu sebelumnya disampaikan oleh dua pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA :  Wahai Pemuda, Jangan Jadi Pecundang

Kedua pihak menilai, keterangan para menteri tersebut penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Adapun dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. |••

Komentar