Refly Harun Optimis Permohonan 01 dan 03 Dikabulkan MK

TILIK.ID — Juru bicara Timnas AMIN, Refly Harun mengatakan bahwa para pengacara yang tergabung di dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran ilmunya kurang. Pernyataan Refly itu berkaitan dengan ucapan Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyebut tuntutan Tim Hukum 01 hanya asumsi atau wacana.

“Lawyer 02 bilang, permohonan 01 dan 03 ini cuma wacana saja, cuma omon-omon dan salah kamar. Saya sudah jawab berkali-kali bahkan ketika cross fire dengan lawyer lawyer mereka, yang mengatakan salah kamar itu pasti bacaan bukunya baru bab 1,” ujar Refly Harun dalam diskusi bertajuk Progresif Transformasi Konsolidasi Rakyat Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

“Yang namanya aspek kualitatif itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) sejak sidang MK pertama. Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, pasti lawyer itu ga belajar banyak,” sambung Refly.

Refly mengaku yakin MK bakal mengabulkan gugatan dari kubu pasangan calon 01 dan 03. “Saya punya feeling yang baik, inn syaa Allah permohonan kita dikabulkan,” kata Refly yang disambut ucapan amin dari peserta diskusi.

BACA JUGA :  Habis FPI Berdirilah FPI

MK, lanjut Refly punya doktrin sebagai The Guardian of Constitution atau penjaga konstitusi. MK harus menjaga tegaknya azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, sekali lagi melanggar konstitusi, itu tidak tertutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan,” ucap Refly.

“Kita tidak usah bicara TSM (terstruktur, sistematis dan massif) atau tidak. Debat soal TSM itu debat yang menurut saya kurang lengkap. Apakah MK bisa menemukan ada pelanggaran serius terhadap konstitusi kita, terutama prinsip jujur dan adil, makanya tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” katanya.

“Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling utama adalah Presiden Joko Widodo menjadi ketua tim pemenangan 02, itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena itu adalah penghianatan terhadap konstitusi,” tegas Refly.

Menurut Refly pelanggaran konstitusi itu dimulai saat pencalonan Gibran Rakabuning sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia berharap MK bisa memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA :  Muhammadiyah: Pancasila Sudah Masuk Pembukaan UUD 45, Tak Perlu UU HIP

“Karena pencalonan atau penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Inn syaa Allah permohonan kita dapat dikabulkan dan akan ada PSU,” tutup Refly. |••

Komentar