Jaksa Pinangki Merayu Sampai DPR, Rio Capella: Telusuri Siapa di Balik Andi Irfan?

TILIK.id, Jakarta — Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari bal bola salju yang terus bergulir, dan menjerat sana sini. Bahkan kini sampai ke DPR RI. Siapa yang termakan rayuan Jaksa cantik itu?

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menduga ada peran anggota Komisi III DPR di balik kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra tersebut.

Menurut Rio Capella, jejak oknum itu dapat ditelusuri lewat salah satu tersangka kasus ini. Yakni eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

“Patut diduga ada di komisi tiga, karena berhubungan dengan pekerjaan komisinya,” kata Rio dalam keterangannya yang ditwlerina TILIK, Rabu (16/9/2020).

Andi Irfan Jaya menjadi tersangka kasus Pinangki pada 2 September 2020. Dia dijerat Pasal 15 UU Tipikor tentang percobaan pemufakatan jahat. Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan penerimaan uang USD 10 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Pinangki semula menyodorkan proposal USD 100 juta, namun Djoko hanya menyanggupi USD 10 juta, di mana sudah membayar DP sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki.

BACA JUGA :  MER-C Kutuk Serangan Israel ke Jalur Gaza

Sisa uangnya diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik di Kalimantan Timur. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran.

Menurut Rio, ada orang dengan pengaruh lebih besar di balik Andi Irfan Jaya ini. Andi hanya kader Partai Nasdem Sulawesi Selatan yang tak punya pengaruh. Dia sangsi taipan sekelas Djoko Tjandra dapat begitu saja menyerahkan uang jutaan dolar AS kepada Andi dan Pinangki.

“Andi itu bukan politisi nasional, bukan apa-apa untuk bermain di tingkat Jakarta, sehingga patut ditelusuri dia bekerja berdasarkan perintah dari atasannya,” kata Rio.

“Aku cuma bilang atasannya Andi Irfan, ini orang pasti secara emosional dekat, dia percaya dengan Andi Irfan, patut diduga ada di komisi tiga,” pungkas Rio. (lms)

Komentar