Pengacara Gus Nur: Polisi Mestinya Mengedepankan Restorative Justice

TILIK.id, Jakarta — LBH Pelita Umat yang menjadi tim pengacara Gus Nur terus berupaya menangguhks penahanan ustads yang bermama lengkap Sugi Nur Raharja itu. Ketua Tim Chandra Purna Irawan SH MH hari ini mengajukan permohonan penangguhan itu.

Chandra dalam siaran tertulisnya pada Rabu (28/10/2020) mengatakan, polisi semestinya mengedepankan restorative justice, yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban.

“Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir,” kata Chandra Purna Irawan SH MH.

Chandra Purna Irawan

Dalam acara #ApaKabarIndonesia TV ONE, tambah Chandra, pihaknya menyampaikan terkait perkara yang dihadapi oleh Gus Nur yang semestinya mengedepankan restorative justice.

Pendekatan keadilan restoratif ini juga menjadi kebijakan Polri melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

“Untuk itu, semestinya Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan,” katanya.

BACA JUGA :  Pendapat Hukum Terkait Penangkapan Ustadz M Yahya Waloni

Akan tetapi, lanjut Chandra, justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.

“Karenya, Insyaallah hari ini (Rabu/28/10/2020) Kuasa Hukum mengajukan Surat Permintaan Penangguhan secara tertulis dengan membawa 1 (satu) bundel dukungan dan/atau jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustadz dan keluarga,” kata Chandra.

Sedangkan pengajuan penangguhan secara lisan sudah disampaikan kuasa hukum pada waktu Gus Nur ditahan. (lbm)

Komentar