Jawaban Pertamina atas Penyederhanaan Produk BBM

TILIK.id, Jakarta — PT Pertamina menjawab adanya kebijakan penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite. Pertamina menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam rilisnya yang diterima TILIK.id, Kamis.

Menurutnya, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina. Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.

Atas pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

BACA JUGA :  BPS: Neraca Perdagangan April 2020 Defisit Sampai USD 350 Juta

“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” jawabnya.

Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah. “Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,”jelasnya. (lms)

Komentar