Ancol Dibuka Tanggal 20 Juni, Ini Pembatasan-Pembatasannya

TILIK.id, Jakarta — Taman Impian Jaya Ancol akan kembali dibuka untuk publik setelah tiga bulan ditutup karena wabah Covid-19. Setelah Pemprov DKI menetapkan PSBB Transisi, tempat rekreasi terbesar di Asia Tenggara itu kembali dibuka.

Namun, pembukaan itu dilakukan tidak seperti saat keadaan normal sebelum pandemi. Kebijakan manajemen Ancol masih menerapkan aturan pembatasan mengikuti kebijakan Pemprov DKI terkait protokol Covid-19.

Menurut rencana, kawasan taman impian Jaya Ancol ini akan kembali dibuka pada Sabtu, 20 Juni 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali lewat keterangan resminya, Rabu 10 Juni 2020.

“Pembukaan Ancol ini akan didasari dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di aturan PSBB Transisi,” ujar Teuku Sahali.

Namun menurut Sahali, Manajemen akan memberlakuan pembaasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Selain pembatasan jumlah, balita, ibu hamil serta lansia dilarang masuk berwisata di kawasan Ancol.

Berikut point-point pembatasan yang diberlakukan manajemen Ancol.

1. Sebelum datang ke Ancol, cek info-info lengkap di website ancol.com
2. Pesan tiket secara online di ancol.com
3. Tidak ada penjualan tiket secara langsung di pintu masuk
4. Pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas
5. Yang tidak memiliki tiket/tidak melakukan reservasi online tidak bisa masuk kawasan Ancol.
6. Melakukan pemesanan tiket online akan ada pembatasan kunjungan ke Ancol.
7. Member Annual pass dan pembelian tiket di luar Ancol.com harus melakukan reservasi terlebih dahulu.
8. Di dalam area Ancol, beberapa wahana dan fasilitas kemungkina ada yang tidak beroperasi
9. Tidak diperkenankan masuk jika pengunjung merasa tidak sehat atau mengalami gejala-gejala Covid-19.
10. Pengunjung yang mempunyai pemyakit rentan atau umur 50 tahun ke atas, ibu hamil, anak di bawah umur 5 tahun dimohon tidak berkunjung.
11. Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan sebagai ketentuan masuk ke unit rekreasi.
12. Suhu di atas 37 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk Ancol
13. Pengunjung diwajibkan memakai masker.
14. Untuk seluruh transaksi dilakukan secara non tunai (debit, kartu kredit, uang elektronik)
15. Mohon mengikuti seluruh instruksi mengenai parkir kendaraan.
16. Melakukan jaga jarak sepanjang 2 meter dengan mengikuti garis antrian. Juga di beberapa fasilitas harus tetap menjaga jarak.
17. Jaga jarak juga dilakukan di wahana dengan mengosongkan baris dan kursi.
18. Petugas menggunakan APD untuk menjaga pengunjung dan petugas.
19. Ancol memasang batas pelindung di setiap titik pelayanan.
20. Jaga jarak di restoran akan dibatasi dengan mengurangi kursi di setiap meja.
21. Jangan menyentuh binatang dan beberapa fasilitas, dan mematuhi aturan jarak fisik.
22. Harap menggunakan hand sanitizer atau mencuci tamgan di sekitar area rekreasi.

BACA JUGA :  Bangsa yang Dikepung Masalah

(lms)

Komentar