Penyiraman Air ke Aktivis KontraS, Komisi III: Tangkap Para Pelakunya

TILIK.ID — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras serangan air ketras terhada aktivis KontraS Andie Yunus. Dia mengaku telah menghubuingi Kapolda Metro Jaya agar bergerak cepat menangkap dan mengusus tuntas kasusya.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).

BACA JUGA :  Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Alarm Demokrasi

Habiburokhman juga minta kepada kepolisian untuk memberikan pengawalan maksimal agar korban benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA :  Status TNI Siaga 3 Sudah Cukup Memastikan Masyarakat Aman

Menurut Habiburokhman, Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” ujar Habiburokhman. |**

Komentar