TILIK.ID — Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pengadilan Militer telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Oengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026). Endah mengatakan majelis hakim sudah ditetapkan.
“Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti. Jadi kasus Andrie Yunus terus berlanjuit,” kata Endah Wulandari.
Endah memastikan, proses hukum kasus terkait Andrie Yunus ini akan terus berlanjut. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta kini telah dinyatakan siap untuk disidangkan.
Selain itu, tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.
Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).
Sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil. |**






Komentar