TILIK.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah lembaga ad hoc yang bekerja sebagai tim pengawas pelaksanaan semua tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan pada verifikasi administrasi partai politik dan selanjutnya verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Dr Sitti Rakhman, SP, MM mengatakan, tugas pengawasan pada setiap tahapan dan secara berjenjang menjadi kebutuhan yang paling mendasar bagi Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang dilaksanakan dapat berjalan secara maksimal.
“Oleh sebab itu pembentukan pengawas pemilu ad-hoc pada tingkat kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus segera diwujudkan,” kata Dr Sitti Rakhman, Kamis malam (15/9/2022).
Dikatakan, dibanding pengawas pemilu yang sudah bersifat tetap, Panwaslu Kecamatan juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan ini bisa memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang Pemilu,” kata Sitti Rakhman.
Pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Untuk kebutuhan itu, Bawaslu DKI Jakarta dan provinsi lain melalui Bawaslu Kabupaten/Kota akan membentuk Panwaslu Kecamatan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme rekrutmen terbuka dan transparan.
Rekruitmen ini membuka ruang kesempatan yang sama bagi putra/putri terbaik khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta untuk ikut mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Namun yang tidak kalah pentingnya dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini, diminta untuk tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan sesuai prinsip afirmasi,” katanya.
Dr Sitti Rakhman SP, M.M mengatakan, Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan.
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” ujarnya.
Untuk pendaftaran, katanya, Bawaslu DKI mengacu pada surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Dalam surat keputusan itu, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di website serta media sosial resmi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Kebutuhan akan jumlah Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jumlah 44 Kecamatan. Dibutuhkan 3 orang Anggota Panwaslu Kecamatan pada setiap Kecamatan, sehingga total Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan berjumlah 132 orang.
“Dari jumlah kebutuhan tersebut menunjukkan kesempatan yang terbuka luas bagi seluruh putra/putri terbaik daerah di Jakarta untuk ikut serta secara aktif menjadi pengawas pemilu guna mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang demokratis dan konstitusional,” kata Sitti. (lms)
Komentar