Geisz Chalifah Soroti Draft RUU DKJ

TILIK.ID — Ada yang berubah di Provinsi DKI Jakarta ke depan. Selain namanya jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), juga gubernur dan wakil gubernurnya tidak lagi dipilih melalui Pilkada.

Ya, gubernur dan wakil gubernur DKI akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden. Dua hal inilah yang berubah dalam Draft RUU DKJ yang telah menjadi usul DPR RI.

“Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

Dalam pasal itu pula diatur mas jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Draft RUU DKJ itu dianggap aneh. Tokoh masyarakat Jakarta Geisz Chalifah menilai penghapusan Pilkada hanya menghilangkan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Kekhususan sebuah provinsi, kata Geisz Chalifah, tidak berarti harus mengabaikan hak pollitik rakyatnya. Apalagi peran DPRD pun nyaris terabaikan.

BACA JUGA :  Shoim Akan Optimalkan Badan-Badan Khusus Jika Terpilih Ketua Umum PB HMI

“Warga Jakarta akan dihilangkan hak memilih gubernurnya sendiri,” kata Geisz Chalifah dalam cuitannya di akun X nya yang dikutip Selasa (5/12/2023).

Geisz heran makin hari demokrasi dikerdilkan. Saat ini demokrasi yang ditandai oleh partisipasi politik rakyat dan kebebasan pendapat tidak sejalan lagi dengan UUD 1945.

“Bisa-bisa nanti presiden menunjuk anaknya lagi menjadi gubernur DKJ,” sindir Geisz yang disebut-sebut bakal maju pemilihan gubernur Jakarta.

Dalam rancangan UU itu juga diatur ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Calon beleid itu juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).

DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

BACA JUGA :  Para Sahabat akan Ramai-ramai Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Dalam rapat, delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. | lis

Komentar