TILIK.ID — Berkali-kali kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengeluarkan statemen menyudutkan Anies Baswedan
Namun berkali-kali pula dipermalukan oleh loyalis Anies, Geisz Chalifah. Terbaru, kader PSI Dedek Prayudi alias Uki kena skakmat juga.
Uki mengeritik Anies Baswedan terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara yang dia kaitkan dengan kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Anehnya, di tengah parahnya pengawasan Pertamina soal banyaknya kasus kebakaran depo dan kilang, yang diserang mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Serangan Uki itu langsung dibalas Geisz, Ahad (12/3/2023).
Dedek alias Uki dalam twitternya menyebut pemberian IMB oleh Anies adalah antara bodoh atau jahat luar biasa.
“Memberikan IMB agar dianggap merakyat tanpa peduli keselamatan adalah bodoh. Jahat,” kutip Dedek dalam cuitannya.
Menanggapi itu, Geisz menilai Dedek banyak ngawur untuk menutupi kesalahan Pertamina. Mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ini menilai Uki tak banyak tahu tentang Tanah Merah, IMB dan SHGB.
Dikatakan Geisz, warga dekat Depo Pertamina Plumpang itu mengaku menerima sertifikat hak guna bangunan atau SHGB jelang Pilpres 2019.
Namun Dedek menanggapi bahwa sepengetahuannya SHGB adalah sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
Sementara, lanjut Dedek Prayudi, syarat mengeluarkan IMB adalah sertifikat hak milik. Yang dikeluarkan Anies adalah IMB.
Balas berbalas terjadi. Geisz mengatakan ngelesnya Dedek makin ngawur. Dia mengatakan aturan dari mana syarat mengeluarkan IMB adalah harus ada sertifikat hak milik?
“Uki, syarat mengeluarkan IMB adlh sertifikat hak milik. Aturan itu km yg buat? Sy sedang membangun bbrp rmh di pasar minggu sertifikatnya HGB. Sdh dan ada IMBnya. Ngelesnya km makin ngawur,” tandas Geisz.
Geisz pun mengajari Dedek Prayudi alias Uki tentang SHGB. Bahwa apabila sudah memiliki IMB, maka SHGB nya bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik untuk rumah.
“Yg benar adalah bila sdh memiliki IMB maka SHGBnya bisa ditingkatkan menjadi SHM. Tapi itu utk bangunan berupa rumah. kalau bangunan berupa gedung tetap SHGB walau sdh ada IMB,” jelas Geisz Chalifah.
Karena itu Geisz menegaskan kepada Uki agar tidak ngawur untuk menutupi kesalahan.
“Jangan suka ngawur melulu. Cuma utk menutupi kesalahan. Yg km debatkan ini kerjaan sy puluhan thn,” ujar Geisz.
Tak hanya Geisz yang geli atas pernyataan Dedek Prayudi itu. Pegiat sosial Nicho Silalahi malah menertawakan pengetahuan Dedek soal bentuk sura tanah.
Nicho Silalahi tidak bisa menahan tawa mengenai syarat IMB, sehingga meminta Dedek bertanya ke Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni mengenai bentuk surat tanah.
“Biar ga Bengak kali kau @Uki23 maka kau tanya dulu dengan Wamen Menteri @atr_bpn si @RajaJuliAntoni bentuk surat tanah, percuma dia mantan Sekjen mu di @psi_id,” ucapnya.
“Jujur ketawa pantatku baca tuit mu ini yang menulis Syarat Mengeluarkan IMB Harus Ada Sertifikat Hak Milik,” tandasnya dikutip dari Twitter, Senin (13/3). (lkm)