Oleh Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH Pelita Umat)
KEPOLISIAN telah menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, Bahwa aaya setuju siapapun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan. Sedangkan dalam perkara ustadz Yahya Waloni apabila melihat background keagamaan, pendidikan dan profesi Ustadz Yahya Waloni sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami;
* Kedua, bahwa terkait benar atau tidaknya pernyataan beliau semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah. Kalaupun harus diuji di pengadilan saya kira aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim, seperti pada kasus Ahok atau syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”);
Ketiga, Bahwa apabila tetap diuji di dalam persidangan, khawatir malah menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab. Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil;
Waallahualam bishawab.
Komentar