TILIK.id, Jakarta — Revisi UU ITE harus menghadirkan kedamaian bagi masyarakat. Kedamaian yang sejati akan terwujud ketika setiap warga masyarakat dapat merasakan ketenteraman lahir dan batin.
Demikian antara lain dikemukakan Pakar hukum Universitas Parahyangan Profesor Asep Warlan Yusuf dalam seminar virtual yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021).
Asep Warlan Yusuf mengatakan, ketenteraman akan didapat bila setiap anggota masyarakat merasa yakin kelangsungan hidup kewargaan dan pelaksanaan hak warga negara tidak bergantung pada kekuatan semata.
Dikatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap multitafsir. Rumusan normanya memang diperlukan, akan tetapi, dalam pelaksanaannya, berpeluang disalahgunakan dan dijalankan sewenang-wenang.
“Karena menggunakan rumusan norma yang terbuka, tidak memiliki kepastian hukum yang tinggi. Norma hukum harus benar-benar dirumuskan dengan jelas dan nyata, tidak samar, dan tidak pula menimbulkan banyak penafsiran,” tuturnya.
Dikatakan, norma hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman tanpa mengabaikan kepastian hukum serta memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama pada tingkat penataannya.
Norma hukum juga harus dikerangkakan dalam kondisi siap uji secara objektif, dan memiliki daya paksa agar ditaati dan dihormati, serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.
“Dengan demikian, sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain, warga masyarakat tidak boleh khawatir untuk menjalankan apa yang diyakini sebagai kebenaran dan mengembangkan bakat kesenangannya serta merasa diperlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil, dan beradab sekalipun saat melakukan kesalahan,” katanya. (lmb)
Komentar