Ustadz Gus Nur Ditangkap, LBH Pelita Umat Minta UU ITE Direvisi

TILIK.id, Jakarta — Ustadz Sugi Nur Raharja atau akrab dipanggil Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Sabtu dinihari hari tadi. Gus Nur ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Atas penangkapan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat selaku kuasa hukum menggelar jumpa pers Sabtu sore. Jumpa pers disampaikan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH MH didampingi Sekjen Panca Putra Kurniawan dan jajarannya.

Menurut Chandra, pada waktu ustads Gus Nur ditangkap, yang bersangkutan tidak dalam sebagai tersangka. Ustadz Gus Nur langsung diambil kemudian baru dilakukan pemeriksaan setelah ditangkap.

“Yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat tanda terima dan surat penangkapan,” kata Chandra.

Ustadz Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mabes Polri.

“Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak adil dan anpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut turut oleh penyidik,” ujar Chandra.

BACA JUGA :  Sudah Lebih dari Cukup Bukti untuk Menangkap Ferdinand Hutahaean

Menurut LBH Pelita Umat, prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 1 KUHAP di mana penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Bahwa semestinya pemanggilan ini tidak dapat dengan sertamerta dikenai upaya paksa berupa penangkapan karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perda No 14 tahun 2014,” ujar Chandra.

Pasal 36 ayat 1menyatakan tindakan penangkapan terhadap seseorang tersangka hanya didasarkan pada dua pertimbangan yang bersifat kumulatif. Yaitu adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung oleh dua alat bukti yang sah dengan memperhatikan ketentuan pasal 185 ayat tiga, pasal 188 ayat 3 dan pasal 189 ayat 1 KUHAP.

“Dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” ungkap Chandra.

Sedangkan Ustadz GusNur belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap serta baru diambil keterangan setelah ditangkap.

Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menambahkan, tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan sebagai tindakan arogan tidak ada empati pada musim pandemik ini.

BACA JUGA :  Covid-19, Jakarta Bertambah 105 Positif, Nasional 347 Orang

“Karena itu kami sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim pandemi ini,” kata Panca.

Dikatakan, bangsa ini sedang dilanda musibah, tapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam bertugas menangani perkara.

“Kami mendorong undang-undang ITE untuk segera dilakukan revisi terutama terkait pasal pasal karet. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut digunakan seseorang atau sekelompok orang ataupun oknum pemegang kekuasaan untuk melakukan tindakan pembungkaman menyampaikan pendapat di ranah media online,” kata Panca lagi.

Terakhir, LBH Pelita Umat memohon doa dari jamaah Ustadz Gus Nurr serta dari seluruh kaum muslimin agar Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana Memberikan kekuatan dan kesabaran dalam perkara ini. (bds)

Komentar