Ini Nama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang Dilantik Jokowi

TILIK.id, Jakarta — Susunan direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan berubah. Direktur Utama yang sebelumnya diduduki Fachmi Idris digantikan Ali Ghufron Mukti. Sedangkan Ketua Dewas kini dijabat Achmad Yurianto.

Perubahan direksi dan Dewas BPJS Kesehatan berdasakan Keputusan Presiden (Keppres) 37/B Tahun 2021 dan 38/B Tahun 2021. Pejabat Direksi dan Dewas yang baru dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (22/2021).

Keputusan Presiden No 37/B/Tahun 2021 mengatur jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari:

Achmad Yurianto sebagai ketua
Regina Maria Wiwieng sebagai anggota
Indra Yana sebagai anggota
Siruaya Utamawan sebagai anggota
Iftida Yasar sebagai anggota
Inda Deryanne sebagai anggota
Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota

Keputusan Presiden No 37/B/Tahun 2021 mengatur jajaran Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari:

Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama
Andi Afdal sebagai direktur
Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai direktur
David Bangun sebagai direktur
Edwin Aristiawan sebagai direktur
Lily Kresnowati sebagai direktur
Mahlil Ruby sebagai direktur
Mundiharno sebagai direktur

BACA JUGA :  PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri

Kemudian, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.

“Dengan Rahmat Tuhan YME, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya, ketiga mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa Jabatan 2021-2026,” kata tulis Keppres tersebut yang dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam upacara pelantikan.

Upacara pelantikan ditutup dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pengucapan selamat kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026. (lms)

Komentar