TILIK.id, Jakarta — Pernyataan kontroversial anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawatty membuatnya dipecat oleh Presiden Joko Widodo. Dewan etik KPAI memberi rekomendasi pemecatan Siti sehingga Presiden seperti tidak menimbang lagi.
Pemecatan Siti Hikmawatty mendapat banyak pertanyaan. Salah satunya apakah pernyataan Siti pada Februari lalu begitu fatal sampai sidang etik memaksa Siti mundur atau dipecat?
Siti pada Februari lalu mengeluarkan pendapat dan pernyataan bahwa perempuan bisa hamil saat di kolam renang jika ada pria terangsang dan mengeluarkan sperna, walaupun tidak terjadi penetrasi.
“Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,” kata Sitti saat itu.
Pernyataan ini lantas jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik kemudian dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Kesimpulannya Siti telah melanggar kode etik.
Dewan Etik KPAI mengusulkan Siti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Sitti tidak mundur, dan Presiden menerima rekomendasi tersebut. Sitti dipecat.
Pemecatan Sitti dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.
Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.
Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.
Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.
Siti Hiawatty menolak keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentian dirinya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,” kata Siti, Sabtu lalu.
KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. “Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?” kata Siti heran.
Pemberhentian Siti pun menjadi sorotasn sebagian pihak. Apakah pernyataan Siti tersbut sudah sangat fatal sehingga harus direkomendasikan pemecatan? Atau jangan-jangan ada konflik kepentingan di tubuh KPAI? (lms)
Komentar