TILIK.id, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian pada peristiwapenembakan oleh polisi terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kesimpulan Komnas HAM itu disampaikan Ketua Komnas HAM Choiruk Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
“Terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam.
Anam mengatakan, penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.
Karena itu Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Komnas HAM juga mengungkapkan ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Peristiwa tewasnya 6 laskar FPI terjadi di Tol Cikampek. Sebagaimana yang diberitakan, saat itu ada sekitar 10 kendaraan dalam iring-iringan Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq dikawal enam kendaraan di mana terdapat laskar FPI.
Dalam iring-iringan HRS dan keluarga menuju pengajian keluarga itu, polisi membuntuti. Di KM 50 tol Cikampek terjadi pemepetan dan dua kendaraan laskar FPI dihentikan. Cerita selanjutnya adalah tewasnya 6 laskar FPI tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran membenarkan anggotanya telah menewaskan 6 laskar FPI di tol Cikampek. Fadil menyebut penembakan itu terjadi karena melawan petugas dan terjadi tembak menembak.
Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020.(lmg)
Komentar