IPW Sebut Ada Pelanggaran SOP Atas Tewasnya 6 FPI, Polri Harus Mengakuinya

TILIK.id, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) melihat terjadi pelanggaran Standard Operation Prosedur (SOP) dalam penanganan laskar FPI oleh jajaran Polri. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane,
meninta kepada Polri untuk mengakui kesalahan prosedur yang menewaskam 6 laskar FPI tersebut

“Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek,” kata Neta dalam rilisnya yang diterima TILIK.id, Selasa (15/12/2020).

Kesalahan prosedur itu, menurut Neta, membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq.

Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

BACA JUGA :  MILITERISME MASA LALU

Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.

“Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” tanya Neta.

Kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.

“Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Enam Menteri Baru, Siapa Paling Tajir?

Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu, menurut Neta, terlihat betapa cerobohnya anggota polisi. Neta pun mengutip penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono:

“Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, di perjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur”.

Dari penjelasan Argo ini, IPW mempertanyakan, dimana Promoternya Polri? Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.

“Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan,” kata Neta.(lmv)

BACA JUGA :  Langgar Prokes, KNPI Desak Raffi Achmad dan Ricardo Gelael Ditangkap

Komentar