Calling Visa untuk Israel Melanggar Pembukaan UUD 1945 dan Hukum Internasional

TILIK.id, Jakarta — Beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya. Kebijakan itu berupa layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu.

Kebijakan itu menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, President International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purna Irawan SH MH yang juga ketua LBH Pelita Umat.

Chandra dalam pandapat hukum (legal opinion) yang dikirim secara tertulis kepada TILIK.id, Ahad (29/2020) mengatakan, kebijakan itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan hukum internasional.

Dasar hukumnya adalah, Pertama, bahwa sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Sedangkan Israel hingga saat ini masih melakukan penjajahan terhadap Palestina, sehingga membuka calling visa bagi warga negara Israel dikhawatirkan dinilai mengakui kedudukan negara Israel dan/atau mendukung penjajahan Israel,” kata Chandra Purna Irawan.

BACA JUGA :  Kekuasaan Politik Mendominasi Penegakan Hukum

Kedua, kata Chandra, berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: _“Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”(Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux)._

“Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa: Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB,” kata Chandra.

Dikatakan Chandra, diktum itu berbunyi, “Le principle d’autodétermination en tant que droit des peuples et son application en vue de mettre fin rapidement les situation coloniales sont enonceés dans la résolution 1514” – Court Internartional de Justice. Recueil, 1975. P. 31).

Ketiga, kata Chandra, bahwa berdasarkan Pasal 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”

BACA JUGA :  Mendeteksi Omicron, PCR 0+ Bekerja Seperti Ini

“Isi dari Resolusi 1514 (XV) itu berbunyi: “Pour transférer tous pouvoirs aux peuples de ces territoires, sans aucune condition, ni réserve, conformément à leur voeux librement exprimés, sans aucune distinction de race, de croyance, ou de couleur afin de leur permettre de jouir d’une indépendence et d’une liberté complètes”,” kata Chandra. (lbs)

Komentar