Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Pemberian Insentif bagi Industri Pers

TILIK.id, Jakarta — Pandemi Covid-19 memukul hampir semua sektor, tak terkecuali industri pers. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan pemberian intensif kepada industri pers.

Atas kebijakan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media yang terdampak pandemik Covid-19.

“Saya mendukung upaya pemerintah tersebut karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemik Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mendorong agar Kemenkeu dalam mengupayakan pemberian insentif tersebut segera menyelesaikan pembahasannya bersama instansi terkait. Langkah itu, menurut dia agar insentif untuk industri pers yang terdampak pandemik bisa segera direalisasikan.

“Insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers ke depan sehingga perlu segera direalisasikan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah untuk memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemik Covid-19.

BACA JUGA :  PWI Sumbar dan Jambi Bermasalah, PWI Jaya Angkat Suara

Hal itu menurut dia agar dapat bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.

Sebelumnya, Dewan Pers menyebutkan bahwa pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19.

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M. Nuh, Sabtu.

Pemerintah melalui Menkeu menyampaikan tentang pemberian insentif itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) lalu.

Poin-poin insentif itu antara lain menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran; Kemudian penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Denda HRS Rp 50 Juta

Selain itu, Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Selanjutnya Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal. (lms)

Komentar