Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Dihapus, Kini Total Diterima Tinggal Rp65,5 Juta

TILIK.ID — Gelombang demonstrasi yang menuntut tunjangan rumah angggota DPR RI dihapus berbuah. Anggota DPR RI kini tidak mendapat tunjangan rumah lagi, sehingga total pendapatan legislator RI itu tinggal Rp65,5 juta per bulan.

Pemotongan tunjangan perumahan itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

BACA JUGA :  Paloh Penuhi Panggilan Jokowi ke Istana, Hasilnya Belum Diungkap

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:


Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680


Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran  pelaksana konstitusional Dewan:  Rp4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730.

Komentar