TILIK.ID — Sejumlah tokoh masyarakat, guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Forum Kalimantan Bangkit menggelar diskusi di Banjarmasin, Senin malam (29/5/2023). Diskusi merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi sistem tertutup.
Hadir dalam diskusi antara lain H Martinus, Dr M Uhaib, Dr M Sanusi, Prof Dr Ichsan Anwary, Cecep Ramadhani, Dr Fahrian Noor, Y Budi Prasodjo, Ir Anang Rosadi, Siti Mauliana MA, Faturrahman MA, dan Prof Dr Hadin Muhjad.
Tokoh Kalimantan Selatan H Martinus menilai tidak ada urgensi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Saat ini situasi politik sudah cukup kondusif. Partai dan KPU termasuk masyarakat sudah mempersiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka.
“Oleh karena itu, jika terjadi perubahan sistem di tengah jalan ada kekhawatiran terjadi kekacauan politik. Kita tentu sama-sama ingin kondisi kita kondusif, pemilu bisa berjalan sesuai dengan jadwal serta masyarakat bisa menyambut pemilu dengan gembira,” cetusnya.
Prof Dr Ichsan Anwary menjelaskan, dalam perkembangan sidang di MK mengenai pengajuan sistem pemilu ada sejumlah ahli yang menjabarkan tentang kerumitan proporsional terbuka. Kemudian ada juga disampaikan fakta kematian para KPPS saat Pemilu 2019.
“Di sisi lain, saya melihat dengan sistem pemilu terbuka memungkinkan masyarakat bisa melihat rekam jejak caleg. Sementara dengan tertutup, hal itu tidak memungkinkan,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan Dr M Uhaib mengatakan, Indonesia sudah 25 tahun menjalani masa transisi dari otoriter ke demokrasi. Namun di sisi lain, isu pemilu menjadi proporsional tertutup justru Kembali muncul belakangan.
“Saya menduga ada skenario dari para pemilik modal menguasai negara melalui partai politik,” tegasnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Siti Mauliana MA menjabarkan, dengan sistem proporsional tertutup maka peran partai politik akan sangat kuat terutama dalam menentukan keputusan-keputusan politik.
“Dengan proporsional tertutup jika nanti kemudian diputuskan sebenarnya MK telah mengangkangi keputusannya sendiri saat dulu memutuskan sistem terbuka,” tegasnya.
Dr Fahrian Noor menambahkan, proporsional tertutup sebenarnya bisa saja dilaksanakan namun bukan pada Pemilu 2024. Menurutnya, perlu ada konsolidasi atau masa transisi.
“Jadi bukan diterapkan sekarang, perlu transisi,” imbuhnya.
Dalam kesimpulan diskusi, salah satu inisiator Forum Kalimantan Bangkit Dr Subhan Syarief menegaskan, setiap keputusan yang diambil oleh negara harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan rakyat. Sistem proporsional terbuka dipandang oleh Forum Kalimantan Bangkit sudah tepat.
Ada enam poin sikap Forum Kalimantan Bangkit sebagai respons atas isu yang menyebutkan MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Enam poin dimaksud adalah
1. Forum Kalimantan Bangkit mendorong Sistem Proporsional Terbuka tetap dilaksanakan seperti pemilu sebelumnya
2. Forum Kalimantan Bangkit menggugat Mahkamah Konstitusi jika kemudian diputuskan Sistem Proporsional Tertutup
3. Forum Kalimantan Bangkit akan terus melakukan kajian tentang sistem pemilu di Indonesia kedepan
4. Forum Kalimantan Bangkit bersama masyarakat akan mengawal Pemilu 2024 berlangsung Jujur dan Adil
5. Forum Kalimantan Bangkit menjalin dengan semua stakeholder mewujudkan pemilu jurdil
6. Forum Kalimantan Bangkit akan terus sosialisasi tentang asas fundamental pemilu kepada semua kalangan. (lon)
Komentar