Dua Pejabat KPK Diadukan ke Dewas Terkait Penyelidikan Formula E

TILIK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus saja melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. Padahal penyelenggaraan balap mobil listrik itu dianggap clean & clear.

Karena itu, dua pejabat lembaga anti rasuah tersebut dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dua pejabat itu yakni Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Keduanya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, awal Juni 2022 lalu.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. Dalam keteranganya di Jakarta, dia mengatakan prosesnya masih dipelajari.

“Ya, benar. Sedang dipelajari oleh Dewas,” kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

BACA JUGA :  Nama-Nama Duta Besar Luar Biasa RI yang Dilantik Hari Ini

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dia memastikan KPK tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(jos)

Komentar