Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK

TILIK.ID — Lili Pintauli mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai gantinya, Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak setelah melalui voting suara.

“Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu(28/9/2022). Yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Dalam voting, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Johanis Tanak pada kesempatan itu mengungkapkan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis.

Restoratif justice, kata Tanak, bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Di Masa Pandemi, Penduduk Miskin Jakarta Berkurang 3.630 Orang

“Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ungkapnya. (lms)

Komentar