TILIK.ID — Rancangan Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai reaksi Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat. Mereka menolak penghapusan sistem Madrasah dalam RUU.
Menurut KAHMI Jawa Barat, di Indonesia ada sekitar 50.000 Madrasah yang tersebar di berbagai Provinsi. Keberadaanya sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat konstitusi.
Karena itu, penghilangan kata “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas sebagai revisi terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dinilai menyinggung eksistensi umat Islam.
Penghilangan Madrasah dalam Sisdiknas itu dinilai akan mengancam eksistensinya sebagai satuan pendidikan formal sekaligus menghancurkan masa depan anak-anak bangsa yang mengenyam pendidikan di Madrasah.
“Penghapusan kata Madrasah ini merupakan bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik,” kata Joni Martiyus Sikumbang, Koordinator Presidium MW Kahmi Jabar dalam keterangan pers yang diterima. Senin (4/4/2022).
Menurutnya, langkah Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI itu akan menurunkan kepercayaan publik, khususnya umat Islam. Karena, sebelum Indonesia merdeka, Madrasah telah berkontribusi besar membangun bangsa, termasuk melahirkan para pejuang kemerdekaan.
“Selama ini Madrasah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa terutama dalam menghasilkan sumberdaya manusia dari lembaga Madrasah,” kata Joni.
Bahwa, penghapusan Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional mengindikasikan ada upaya peminggiran umat Islam secara sistematis baik secara strategik maupun historis.
Karena itu, KAHMI Jabar menuntut Mendikbud Ristek RI, Nadhiem Makarim untuk mengembalikan kata “Madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas RI.
Mereka pun akan mendesak DPR RI agar mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada Pemerintah atau menolak sama sekali rencana Revisi UU Sisdiknas No. 30 Tahun 2003 bila Pemerintah bersikukuh menghilangkannya. (kms)






Komentar