KPK Beri Skor MCP untuk DKI Jakarta Sebesar 90,01 Persen

TILIK.ID — Pemprov DKI Jakarta mendapat skor 90,01 persen untuk “Monitoring Center For Prevention” (MCP) 2021. Skor itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skor sebesar 90,01 persen ini meningkat dibanding tahun 2020 sebelumnya yang sebesar 76 persen.

“Peningkatan capaian MCP merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara Sosialisasi pedoman MCP 2022 oleh KPK) di Jakarta, Senin (21:3/2021).

Menurut Riza, MCP penting bagi pemerintah daerah sebagai tolak ukur keseriusan dalam pencegahan korupsi demi peran dan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.

MPC pun, lanjutnya, sangat penting untuk menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.

Pemprov DKI Jakarta juga senantiasa meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melakukan upaya kooperatif dan responsif sekaligus menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari KPK RI.

“Kami terus membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahan, terutama berkomitmen untuk menegakkan akuntabilitas. Alhamdulillah, komitmen kami untuk menegakkan prinsip akuntabilitas itu telah membuat Pemprov DKI menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut,” ucap Riza.

BACA JUGA :  Mahasiswa Asal Sultra: Terima Kasih Anies Baswedan

Dia menyebut perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan oleh pihaknya antara lain:

a. Penguatan atas Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan, disesuaikan dengan perubahan Regulasi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Penguatan Implementasi transaksi non tunai di bidang penerimaan daerah, dengan cara menambah saluran pembayaran terutama pada pembayaran pajak dan retribusi daerah;
c. Pemenuhan kecukupan regulasi, SDM, dan sistem informasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. Pemenuhan kecukupan anggaran, SDM Inspektorat serta melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan internal dan eksternal auditor;
e. Pemenuhan regulasi, SDM, dan infrastruktur yang memadai dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan cepat;
f. Bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan KPK RI dalam rangka melakukan percepatan atas penertiban dan penagihan kewajiban aset-aset Fasos dan Fasum dari pengembang;
g. Optimalisasi pengamanan aset daerah dengan melakukan percepatan kegiatan sertifikasi aset daerah;
h. Peningkatan pendapatan dari pemanfaatan aset-aset daerah dengan membentuk BLUD Unit Pengelola Manajeman Aset (UPMA).

BACA JUGA :  Sinergi Pertamina-KPK, Pastikan Program Strategis Lancar

Riza mengharapkan kerja kolaboratif seluruh pihak dan komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah di pemerintah provinsi agar Jakarta bisa mencapai nilai yang lebih baik lagi pada 2022.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, tentunya terus membutuhkan adanya pencerahan dan edukasi dalam melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya, agar selaras dengan semangat anti korupsi.

MCP sendiri merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK RI sebagai salah satu upaya dalam pencegahan korupsi guna memudahkan monitoring, upaya koordinasi, dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.

Tujuannya untuk mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami sangat berharap, dengan adanya monitoring ini pelaksanaan pemerintahan di Jakarta dapat lebih baik lagi dengan membangun koordinasi ke KPK RI. Semoga kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan,” ucap Riza. (wes)

Komentar