Aktivis Demokrasi Ini Tepok Jidat Dengar Argumen Hakim MK soal PT 20 Persen

TILIK.ID — Aktivis demokrasi Chris Komari tidak habis pikir atas argumentasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) 20 persen. Chris yang hadir sebagai pemohon prinsipal di sidang Judicial Review mencontohkan demokrasi di Amerika Serikat.

Namun Hakim MK mengatakan bahwa demokrasi di Amerika Serikat (AS) tidak dapat diterapkan di Indonesia yang multipartai. Di AS, kata sang hakim hanya dua partai yang pengaruhnya luas..

Argumen hakim itulah yang membuat Chris Komara tepok jidat Sebab, hakim MK tersebut tak tahu tentang jumlah partai politik di negeri Paman Sam tersebut.

“Saya itu heran, bahkan tepuk jidat ketika mengetahui HAKIM MK mengatakan bahwa negara USA itu tidak bisa dijadikan contoh sebagai negara demokrasi yg menjalankan system presidential, karena tidak memiliki multi partai seperti di Indonesia,” kata Chris Komara dalam opininya yang dikutip Kamis (10/2/2022).

Chris mengatakan, banyak negara yang menjalankan system presidential dan memiliki multi partai, dan negara itu tidak memiliki persyaratan presidential threshold baik 1 persen atau 20 persen bagi warga negaranya untuk bisa menjadi kandidat presiden.

Chris Komara menyebut negara itu antara laim USA, Mexico, Argentina, Brasil, Philipina, Turki, Venezuela.

Dalam sidang Jusicial Review yang digelar pada 3 Februari 2022 itu, hakim
mengatakan bahwa di negara USA hanya memiliki 2 partai politik, yakni partai Republik dan Partai Demokrat + Independent.

Sebagai seorang Activist Democracy yang cukup lama tinggal di USA, Chiris mengaku I was stunt dan shocked mendengarkan hal itu ketika dirinya ikut hadir secara virtual pada sidang MK itu.

“Dear Hakim MK, Indonesia Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara Mana Lagi?” kata Chris Komara.

“Saya kaget and shocked, karena statements dan argumentasi itu datangnya dari seorang hakim MK yang mulia, ketika membahas judicial review presidential threshold 20 perseb dimana saya ikut hadir menjadi salah satu pemohon prinsipalnya.”

BACA JUGA :  Akhir Tahun, Jubir Timnas AMIN La Ode Basir Sampaikan Tiga Refleksi

Chris mengemukakan, pada Pilpres AS 2020 yang lalu, ada 4 pasangan Capres dari 4 partai politik. Yaitu Joe Biden (Democrat Party), Donald Trump (Republican Party), Howie Hawkins (Green Party, dan Jo Jorgensen (Libertarian Party).

“Itu para capres tahun 2020 baru lalu, ada 4 pasangan dan 4 partai politik. Bagaimana mungkin negara USA dikatakan hanya memiliki 2 partai politik + independent?” katanya heran.

Aktivis Demokrasi AS Chris Komara.

Bahkan Chris mengatakan, bahwa jumlah kandidat capres AS pada 2020 secara resmi terdaftar sebanyak 1,212 orang di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia.

“Iya, sebanyak 1,212 kandidat Presiden di negara USA. Itulah hebatnya system Primary election dan demokrasi di Amerika Serikat,” katanya.

Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi seorang Capres di USA, hanya perlu memenuhi 3 syarat saja. Yaitu lahir di USA, tentunya masih menjadi warga negara AS, usia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS secara permanent minimal 14 tahun.

“Hanya 3 itu saja syarat untuk bisa menjadi seorang kandidat Presiden di AS,” katanya.

Jadi, menurut Chris Komara, hampir semua warga negara AS bisa mencalonkan diri menjadi kandidat Presiden merujuk pada prinsip demokrasi on equality and equal opportunity through free, open, and fair competition.

“Tetapi ketika seorang capres di AS itu mulai melakukan kampanye politik di seluruh negara bagian sebanyak 50 states itu dan menerima donasi uang dari publik atau sudah mengeluarkan biaya kampanye lebih dari $5,000 dollar, maka capres ini harus melaporkan diri (filling candidacy) secara resmi kepada Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia,” bebernya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bombana Terpilih Ibaratkan Pilkada dengan Tiga Kapal

Jika 1,212 kandidat itu ketika mulai melakukan kampanye dan tidak mendapatkan dukungan yang cukup significant dari minimal 50 persen dari total 50 negara bagian; minimal di 25 negara bagian, apalagi cuma dapat dukungan di 3 atau 4 negara bagian, maka para kandidat itu mulai berpikir, tahu diri, punya etika politik, punya malu dan dengan segera mengambil keputusan lebih cepat untuk membatalkan (suspending) kampanye pilpres.

“Dari situlah kita tahu, ratusan kandidat presiden itu mulai berguguran satu demi satu, seperti daun pohon yqng gugur di musim gugur,” kata Chris.

Karena itu, biar ada 1 juta kandidat presiden di Amerika Serikat, tidak akan masalah karena menggunakan system primary election!

“Dari 1,212 kandidat Presiden itu, dalam waktu 8 bulan hingga 12 bulan kampanye hingga mendekati kira-kira 1 bulan sebelum hari pemilihan umum pada akhirnya hanya akan tersisa 4 pasangan, 3 pasangan atau bahkan cuma 2 pasangan,” kata Chris.

Dia melanjutkan, ketika seorang capres itu sudah ketinggalan jauh dari kandidat lainnya, mereka tahu diri, mereka punya etika politik yang tinggi dan punya rasa malu, karena tahu bakal tidak akan menang, dan segera menghentikan kampanye pilpres.

Mereka tidak ingin di bully oleh para media di USA dan juga tidak ingin “on the record” menjadi politisi yang paling buntut tapi ngotot terus ingin meneruskan kampanye pilpres, wasting time, energy and money, tidak tahu diri dan tidak punya malu.

“Kalau di Indonesia mungkin hal itu bisa terjadi, ada kandidat yang terus melakukan kampanye capres karena ingin terus mendapatkan perhatian publik, spotlight di media, tidak punya malu dan tidak memiliki etika politik yang tinggi, meski tahu tidak bakal menang di Pilpres.

Dikatakan, sampai sekarang ini, jumlah partai politik di Amerika Serikat yang terdaftar (registered) dan qualified untuk bisa ikut Pemilu di USA itu jumlahnya lebih banyak dibanding dengan jumlah partai politik yang ada di Indonesia saat ini. Sebutlah:

BACA JUGA :  La Ode Basir Ajak Relawan Tingkatkan Sosialisasi dan Pendataan

1). Republican Party
2). Democrat Party
3). Green Party
4). Libertarian Party
5). The American Independent Party
6). Peace and Freedom Party
7). Constitution Party
8). Progressive Party
9). United Citizens Party
10). Human Rights Party
11). People’s Party
12). American Solidarity Party
13). Reform Party
14). Socialist Party
15). Conservative Party
16). Independent Conservative Democratic Party
17). U.S Taxpayer’s Party
18). Liberal Party
19). American Solidarity Party
20). We The People Party
21). Party for Socialism and Liberation
22). Ace Party
23). George Wallace Party
24). American People’s Freedom Party
25). Democratic-Farmer Labor Party.

“Jadi bagaimana mungkin negara Amerika Serikat itu hanya memiliki 2 partai politik + independent?” sindir Chris Komara kepada hakim MK.

Dia kemudian menyebut bahwa dari 167 negara yang dijadikan survey Index Demokrasi oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) tiap tahun, tidak ada 1 negara lain pun yqng memiliki persyaratan presidential threshold 20 persen ataupun 1 persen yang dikaitkan sebagai persyaratan untuk menjadi kandidat Presiden.

Lepas dari argumentasi konstitusi, hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, presidential threshold 20 persen itu hanya akal bulus dan rekayasa dari partai politik besar di Indonesia yang ingin menguasai bursa pilpres.

“Masak begitu saja tidak bisa menelaah dan memamahinnya! Karena itu, presidential threshold 20 persen itu harus segera dihapuskan karena jelas inkonstitusionil, tidak demokratis, melanggar kedaulatan tertinggi rakyat dan tidak ada satupun negara lain yang melakukan itu,” pungkas Chris Komara. (lms)

Komentar