TILIK.ID — Gerakan untuk menginterpelasi Formula E oleh dua fraksi DPRD DKI tidak berlanjut alias gagal. Justru Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
LPresertyo Edi dilaporkan oleh 7 fraksi yang tidak setuju langkah Marsudi untuk menggelar sidang interpelasi. Kader PDIP itu mengubah tata tertib untuk menggolkan rapat mengenai interpelasi Formula E.
Dalam sidang, Prasetyo Edi Marsudi menuturkan bahwa dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di Badan Kehormatan (BK).
Menurut Prasetyo, belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK karena dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadwalkan Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.
“Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan,” kata Prasetyo saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Politisi yang akrab disapa Pras ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Badan Musyawarah terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
“Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen,” ujar dia.
Kemudian, Pras menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia mendapatkan 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
“Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. Tiga puluh tiga orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E,” ucapnya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.
Prasetyo dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.
Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E. (lms)
Komentar