MN FORHATI Kutuk Perampokan dan Upaya Pembunuhan Karyawati PT Mayora

TILIK.ID — Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) mengutuk keras perampokan, upaya perkosaan dan pembunuhan terhadap karyawati PT Mayora berinisial SF yang terjadi di Balaraja Kabupaten Tangerang, Rabu malam (20/1/2022).

Atas peristiwa biadab pada kaum perempuan itu, MN FORHATI meminta LBH NU turun memberi perlindungan dan pendampingan bersama salah satu pengurus MN FOHATI Hj Jamilah Andul Gani SH M.Kn

SF yang menjadi korban perampokan, perkosaan serta upaya pembunuhan itu adalah karyawan PT Mayora. Pada pukul 24.00 WIB Siti Faridoh keluar rumah untuk menjenguk ibunya di Serang dengan naik angkot.

Namun di atas angkot, sopir dan kenek melakukan tindakan kekerasan sebagai upaya melakukan perampokan. Tak hanya itu, juga melakukan perkosaan. Untuk menutupi, pelaku berupaya menghilangkan nyawa korban dengan dicekik, dipukul dengan tangan, ban serep dan kursi kenek. Selanjutnya korban dibuang ke Sungai Ciujung.

Beruntuung, korban sempat sadar dan menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian sungai dan kemudian meminta pertolongan masyarakat sekitar. Korban pun membuat laporan di Polsek Tirtayasa Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Tablig Akbar Yayasan Warga Kaoem Betawi Dihadiri Caleg Terpilih

Polsek bergerak dan berhasil meringkus pada tanggal 22 dan 23 Januari 2022 di wilayah Cikupa dan Tigaraksa. Dua pelaku berinisial IS aliias U (22 tahun) dan GG (23 tahun). Keduanya adalah residivis dan pernah dipenjara.

Pada saat penangkapan, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku.

MN FORHATI dengan tegas mengutuk tindakan sadis pada kaum perempuan tersebut. Bukan karena  apa, tetapi karena tindak pidana itu sangat sadis dan korban mengalami trauma yang hebat.

“Perampokan, pencurian, perkosaan dan upaya penghilangan nyawa manusia adalah tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan terhadap kaum perempuan,” kata Bendahara Umum MN FORHATI Hj Jamila Abul Gani SH M.Kn saat menjenguk korban di kediamannya di Tangerang, Kamis pagi (27/1/2022).

Jamilah Abdul Gani SH yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Perempuan Indonesia Raya (PIRA) itu mengaku miris terhadap kasus yang menimpa perempuan Indonesia.

“SF, saya rasa bukan hanya satu-satu korban kekerasan pada kaum perempuan. Pasti banyak SF-SF lainnya yang mengalami seperti ini yang tidak terekspose dan diproses,” kata Jamilah Abdul Gani SH M.Kn.

BACA JUGA :  Antisipasi Rentenir Bansos, Warga Desa Perlu Ada Pendampingan

Untuk itu, dia meminta jajaran Polri untuk memproses pelaku kejahatan pada kaum perempuan dengan pasal-pasal berat agar memiliki efek jera.

“Kita minta itu dengan sangat,” kata notaris dan mantan aktivis HMI Cabang Jakarta ini. (lms)

Komentar