Sudah Lebih dari Cukup Bukti untuk Menangkap Ferdinand Hutahaean

TILIK.ID — Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kena batunya. Setelah berkali-kali mengunggah ujaran-ujaran kebencian, akhirnya Rabu (5/1/2021) dia dilaporkan atas cuitannnya yang kontroversial.

Tak sedikit yang menilaivcuitan Ferdinand Hutahaean itu berpotensi membuat gaduh, merusak persatuan dan harmoni antar umat beragama, serta mengandung SARA.

Karena itu tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di media sosial. Bukti tentang penodaan agama itu dianggap sudah lebih dari cukup.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH MH mengatakan ada beberapa bukti pernyataan Ferdinand Hutahaean yang sudah layak untuk diproses hukum. Bahkan sudah lebih dari cukup bukti untuk menangkap Ferdinand sebagaimana tagar #TangkapFerdinand.

“Pertama, Bahwa klarifikasi Ferdinand Hutahaean membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut.
Sebelumnya publik masih menduga-duga,” kata Chandra Purna Irawan dalam opininya yang dikutip Kamis (6/1/2021).

Atas klarifikasi tersebut, kata Chandra, semakin menguatkan alat bukti yaitu 1) pengakuan/keterangan; 2) screenshot; 3) saksi; 4) Keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut.

BACA JUGA :  Vaksinasi Pfizer di RS Permata Hati Kab. Tangerang

“Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses hukum Ferdinand Hutahaean atas dugaan tindak Pidana penistaan agama,” katanya.

“Kedua, jika klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll,” kata Chandra lagi.

Ketiga, tambahnya bahwa klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand ini tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik Ferdinand mempertanggungjawabkan semuanya di pengadilan.

“Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Ferdinand Hutahaean. Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan,” pungkas Ketua BP KSHUMI ini.

Komentar