PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 29 November, Diminta Tetap Waspada

TILIK.ID — Peningkatan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir membuat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Bersamaan dengan itu, Luhut engingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sikap hati-hati menyusul peningkatan kasus di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir.

Hal itu terlihat dari beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Khusus wilayah Jawa-Bali, terdapat 29 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu dan 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.

“Kehati-hatian harus dilakukan terutama untuk menghadapi Nataru (Natal dan Tahun Baru). Saat ini indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa-Bali menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Nataru tahun lalu dan mendekati posisi periode Idul Fitri pada Mei-Juni 2021,” jelas Menko Luhut Pandjaitan.

BACA JUGA :  M Rapsel Ali: Institut Lembang 9 Adalah Rumah Besar Kita

Ia mengungkapkan terdapat penambahan lima kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 dan sebanyak 10 kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 dalam penanganan Covid-19.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2.

“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan level 1 sebanyak lima kabupaten/kota,” kata Menko Luhut.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota.

“Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” ujar Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat tetap berhati-hati mengingat masih terdapat 47 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansia nya masih di bawah 50 persen dan 75 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50 persen.

“Masih ada 16 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis 1 yang masih di bawah 50 persen,” ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu. (klm)

BACA JUGA :  Ragunan Dibuka, Kapasitas Dibatasi 25 Persen, Pengunjung Mendaftar secara Online

Komentar