Bertambah Anggota DPR Minta Syarat Test PCR Penumpang Pesawat Dicabut

TILIK.ID — Syarat test usap PCR bagi penumpang pesawat terus dikeluhkan. Meski harganya sudah diturunkan nenjadi Ro 275 ribu dan Rp 300 ribu, namun anggota DPR tetap minta syarat tersebut dicabut.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menyatakan test PCR bagi penunpang pesawat cukup memberatkan. Karena itu mereka minta kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

Sabtu ini, bertambah lagi legislator yang minta PCR dibagalkan. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo misalnya merekomendasikan agar pemerintah membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik.

Alsannya, banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.

“Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut?” kata Sigit Sosiantomo, Sabtu (30/10/2021).

Mestinya, kata dia, ketika PPKM level 1 cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes Covid-19 lagi. Karena hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi.

“Jika data dan vaksinasi sudah tinggi, lalu gunanya apa vaksinasi?” kata Sigit Sosiantomo.

BACA JUGA :  Bantuan ke TKM Berjalan Efektif, Darul Siska pun Panen Cabai Merah

Dikatakan, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.

Hal tersebut akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam Surat Edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.

Sigit menyarankan pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko Covid-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes Covid-19.

Ia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.

Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran Covid-19.

“PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya Covid-19 lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin. Itu sudah sesuai dengan standar WHO. WHO saja hanya mensyaratkan antigen kalau sudah vaksin dua kali. Jadi kita mau ikut standar mana sih, sebetulnya? SE itu rujukannya mau standar apa?” katanya.

BACA JUGA :  Keras, Pernyataan Almuzammil Yusuf soal TWK KPK: BKN Teroris pada Umat Beragama

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.

“Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa Bali dengan mewajibkan test PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan,” katanya. (lms)

Komentar