Kebijakan Berubah Lagi, Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Pakai Tes Antigen

TILIK.ID — Dalam sepekan pemerintah mengeluarkan dua keputusan terkait kewajiban test PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali. Pertama, karena memberatkan masyarakat, harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali.

Kedua, hari ini, 1 November 2021, pemerintah memutuskan meniadakan kewajiban tes PCR bagi penunpang pesawat Jawa Bali, sehingga cukup tes swab antigen saja.

Namun sayangnya, syarat PCR itu dialihkan kepada penumpang perjalanan darat yang jarak atau rutenya di atas 250 km. Padahak sebelumnya penmpang angkutan darat tidak dikenai kewajiban tes PCR tersebut.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Mihajir menyampaikan itu dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen,” ujar Muhadjir.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Ajak Masyarakat Bersatu Menuju Perubahan

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

“Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia.

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang. (lms)

Komentar