Pemerintah Keluarkan Larangan Masuk dari India

TILIK.id — Masifnya pertambahan kasus Covid-19 di India mengkhawatirkan banyak negara. Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk yang berasal dari India menuju Indonesia.

Selain menolak masuk orang asing, Kemenkumham juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India.

Keluarnya larangan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Untuk kepemtingan itu, kata Ginting, bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, hanya dapat melalui tujuh TPI, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Kualanamu di Medan, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

BACA JUGA :  Indef: Resesi akan Berkepanjangan, Minta Pemerintah Revisi Data Sasaran PEN

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India. (als)

Komentar