Ketua Umum METI Menjawab Kritik Masyarakat Sipil soal RUU EBT

TILIK.id — Ketua Umum Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) Ir Surya Darma angkat bicara menjawab kritikan soal kelamahan Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), Ahad (11/4/2021).

Menurut Surya Darma, pandangan masyarakat sipil untuk energi yang dilansir TILIK.id adalah keliru atau tidak tepat. Bahkan tidak ada duplikasi dengan UU lama, yaitu UU No.30 Tahun 2007.

“Yang ada adalah mengisi yang belum tertera dalam UU Energi. Banyak aspek yang belum ada, bukan hanya soal harga energi, tetapi juga ada pasal yang mengatur kewajiban PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik yang diatur UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan, untuk juga wajib membeli listrik dari energi terbarukan,” kata Ir Surya Darma.

Jika tidak ada kewajiban seperti selama ini yang berjalan, tambah Surya Darma, maka energi terbarukan tidak wajib dibeli oleh PLN sehingga tidak ada pihak yang membeli listrik energi terbarukan. Hal ini menjadi salah satu kendala.

BACA JUGA:

RUU EBT Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan

Sekarang masalah itu sudah diatur dalam RUU ini. Justru yang tidak menjawab persoalan energi terbarukan dalam UU ini adalah subtansi yang seharusnya tidak perlu masuk dalam UU ini malah dimasukkan. Seperti pemanfaatan nuklir, batubara tergaskan, batubara tercairkan dll.

BACA JUGA :  Muhammadiyah: Pancasila Sudah Masuk Pembukaan UUD 45, Tak Perlu UU HIP

“Itu kan bukan energi terbarukan. Kenapa masyarakat sipil tidak mempersoalkan itu,” balas Surya Darma menjawab kritikan tiga praktisi energi soal RUU EBT.

Dikatakan Surya Darma, seringkali kita ingin mendorong energi terbarukan tetapi disusupi dengan memasukkan energi lain yang menyebabkan harapan tidak sesuai.

Melihat RUU EBT ini, Surya Darma menilai sudah banyak yang sesuai harapan. Karena itu seharusnya RUU ini bukan RUU EBT, tetapi RUU ET.

“Saya heran kenapa dalam dengar pendapat dan konsultasi publik ini justru substansi RUU EBT tidak banyak yang persoalkan, padahal ini tidak sesuai dengan tujuan memajukan energi terbarukan,” katanya lagi.

BACA JUGA:

Bincang Bincang METI dan Launching Virtual IndoEBTKE Conex 2021

Karena itu, tambah pegiat energi melalui METI ini, seharusnya judul RUU ini cukup dengan RUU ET, bukan RUU EBT. Banyak hal baru yang masuk dalam RUU ini memang akan fokus pada ET seperti dana energi terbarukan, bukan dana EBT.

Ada pasal tentang harga energi terbarukan bukan harga EBT. Ada standar portofolio energi terbarukan, juga bukan standar portofolio EBT. Demikian juga ada sertifikat energi terbarukan, bukan sertifikat EBT.

BACA JUGA :  Menkominfo: Data PeduliLindungi Tidak Bocor

“Ini semua menunjukkan bahwa secara substansi ada yang sudah dicover tentang energi terbarukan. Jadi tidak benar bahwa RUU ini tidak menjawab persoalan. Justru kehadiran pasal tentang nuklir dalam RUU ini yang seharusnya dipersiapkan karena nuklir sudah diatur dalam UU tentang Ketanganukliran,” beber Surya Darma.

Dikatakan, jika ada substansi pemanfaatan nuklir yang belum tercover dalam UU Nuklir sebaiknya justru diamandemen saja UU Nuklir, bukan menyisipkan dalam UU ET. (lms)

Komentar