TILIK.id, Jakarta — Kasus pembunuhan 6 laskar FPI telah menjadi perhatian publik Indonesia dan luar negeri. Ormas Islam Muhammadiyah salah satu yang memberi perhatian serius kasus di tol Cikampek Km 50 itu.
PP Muhammadiyah melalui Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, Hukum dan HAM menyatakan sikap terkait empat rekomendasi Komnas HAM terkait kematian enam laskar FPI.
Muhammadiyah mendukung Komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap 4 laskar FPI bukan hanya pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas menegaskan pernyataan Muhammadiyah tersebut sebagai kontrol terhadap pemerintah. Ia berharap aparat penegak hukum tidak perlu menyikapi dengan berlebihan.
Busyro menuntut, mendorong serta mengajak pada pemerintah untuk lebih berhati-hati menyikapi sikap kritis masyarakat. Menurutnya, bila ada elemen masyarakat yang kritis jangan disikapi dengan cara-cara pandang yang represif.
“Kami Muhammadiyah kritis adalah kritis penuh kesayangan, bukan kebencian dan tidak perlu aparat kepolisian menyikapi dengan miss presepsi atau kesalahan pandangan yang berlebihan seakan-akan kalau ada masyarakat sipil yang bersikap kritis itu sebagai musuh,” kata Busyro Muqaddas dalam keterangan secara online, Senin (18/1/2021).
Menurut Busyro, Muhammadiyah sama sekali tidak memusuhi negara, tidak memusuhi pemerintah, tidak memusuhi TNI Polri. Justru Muhammadiyah lah perintis TNI melalui panglima Jenderal Soedirman yang merupakan tokoh Pemuda Muhammadiyah.
Busyro menyatakan, sungguh berbahagialah Indonesia jika masih memiliki elemen masyarakat sipil yang masih merawat independensinya. Karena independensi akan membawa pada pengaruh apakah masyarakat sipil itu mudah tergadai atau tidak.
“Insyaallah Muhammadiyah tidak akan mudah tergelincir untuk menggadaikan Indonesia, menggadaikan Islam sebagai agama rahmatan lilalamin yang menegakan keadilan untuk semuanya, lintas agama, lintas sektor, lintas apa saja. Prinsip justice for all adalah prinsip Islam, prinsip Pancasila dan prinsip kita semuanya, “ tegasnya. (lms)
Komentar