MER-C Kecam Intervensi Wali Kota Bogor atas Pemeriksaan Kesehatan HRS

TILIK.id, Jakarta — Organisasi Bantuan dan Pertolongan Kesehatan MER-C mengeluarkan pernyataan sikap atas cara-cara Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang dinilai mengintervensi proses pemeriksaan kesehatan Imam Besar Habib Rizieq.

MER-C adalah lembaga independen yang diminta oleh keluarga HRS menanganii penanganam kesehatan pemimpin Fromt Pembela Islam itu. MER-C yang telah membangun RS Indonesia di Palestina itu mengirim HRS ke RS Ummi Bogor untuk observasi.

Sayangnya, dalam proses itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telalu jauh mencampuru urusan penanganan kesehatan HRS tersebut. Karana itu MER-C mengeluarkan pernyataan sikap terkait cara-cara Wali Kota Bogor tersebut.

Ketua Presidium MER-C dr Sarbimi Abdul Murad dalam pengantar pernyataa sikap lembaganya mengatakan, MER-C telah
berpengalaman dalam memberikan bantuan medis dan kesehatan terhadap siapa saja yang mengalami kondisi kemanusiaan kritis.

“Konsep kemanusiaan MER-C yang Rahmatan Lil Alamin, independen, menjaga netralitas, untuk menolong yang paling membutuhkan,” katanya dalam pernyataannya.

Menolong yang paling membutuhkan berupa “The most vulnerable people & the most neglected people” akibat kondisi peperangan, ketidakadilan, stigmatisasi, isolasi politik yang menimbulkan masalah kesehatan dan medis.

BACA JUGA :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Konsisten di Tengah Perlambatan Global

“MER-C menolong siapa saja tanpa membedakan latar belakang masalahnya. Sebut saja Panglima GAM alm Ishak Daud, Komjen Polisi Susno Duadji, Ust Abu Bakar Baasyir, para terduga terorisme, dsb,” kata Sarbini.

Menurutnya, masalah kesehatan di era pandemi Covid-19 sering menimbulkan polemik, akibat selalu dikaitkan dengan Covid-19. Sering terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat dan tenaga kesehatan dalam menyikapi Covid-19.

Dikatakan, stigmatisasi, kurangnya empati dan menghormati hak privasi pasien menimbulkan jurang yang cukup besar di antara masyarakat dan petugas pemerintah. Oleh karena itu perlu kembali kepada profesionalitas dan etika dan hukum kedokteran dimana menjunjung tinggi hak-hak pasien.

Terkait dengan Habib Rizieq yang mempercayakan kepada MER-C untuk melakukan pemeriksaan dan pengawalan kesehatan, kata Sarbini, MER-C mengirim HRS untuk beristirahat di RS.

“Namun mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari Wali Kota Bogor dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja, sehingga menganggu pasien yang sedang beristirahat,” beber Sarbini.

Selain itu Wali Kota Bogor juga tidak beretika dalam mempublikasi kondisi pasien kepada publik, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  MER-C Kirim Tim Medis dan Trauma Healing Bantu Korban Erupsi Semeru

“Wali kota Bogor perlu belajar etika kedokteran tentang independensi tenaga medis dalam bekerja dan hak pasien untuk menerima atau menolak atas semua upaya pemeriksaan dan pengobatan yang akan diberikan tanpa ada intervensi atau tekanan pihak manapun,” kritik dr Sarbini.

Jangankan dalam situasi normal, di daerah bencana dan peperangan saja wajib kita selaku tenaga medis tetap menjaga profesionalitas dan menghormati hak-hak pasien.

“Seharusnya Wali Kota Bogor mempercayakan hal ini kepada RS dan Tim Medis yang menangani karena tim medis mengetahui langkah-langkah apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan untuk menangani pasien,” kata Sarbini lagi.

Karena itu, tambahnya, MER-C sebagai Tim Medis independen yang diminta keluarga untuk turut menangani kesehatan HRS dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1. Menyayangkan sikap Wali Kota Bogor yang melakukan intervensi dan tekanan kepada RS, Tim Medis dan pasien.

2. Saat ini semua pemeriksaan yang perlu dilakukan tengah berjalan dan pengobatan akan dijalankan sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan;

3. Agar semua pihak tidak membuat kegaduhan, menjaga privasi pasien dan mempercayakan kepada tim medis yang menangani.

4. Perihal menyampaikan kondisi kesehatan adalah domain keluarga. Bahkan pihak RS/dokter yang merawat tidak memiliki hak untuk menyampaikan tanpa seijin keluarga.

Jakarta, 28 November 2020
dr. Sarbini Abdul Murad
Ketua Presidium MER-C

Komentar