Presiden Prancis Melanggar Hukum Internasional

TILIK.id, Jakarta — Ketegangan antara Prancis dengan negara-negara Islam terus merebak. Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan sikapnya yang terus ingin berkonfrontasi tak pelak menyeretnya ke dugaan pelanggaran hukum internasional.

Setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan Macron. Pertama, penghinaan simbol agama dengan membuat kartun dipersonifikasikan dengan Nabi Muhammad SAW. Kedua, penutupan masjid, dan ketiga menuduh Islam sebagai agama yang mengalami krisis.

Terkait dengan dugaan pelanggaran hukum internasional itu, Ketua LBH Pelita Umat dan President of The IMLM (International Muslim Lawyers Community) Chandra Purna Irawan SH MH menyatakan tengah mempertimbangkan mengajukan pelaporan kepada Mahkamah Hukum Eropa (European Court of Justice, ECJ.

“Selain ke ECJ, kami juga mengkaji membawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) dan UN. Upaya hukum internasional pernah kami lakukan terkait Palestina, Suriah, Rohingya dan Uyghur,” kata Chandra Purna Irawan dalam rilisnya yang diterima pada Ahad (1/11/2020).

Menurut Chandra, penutupan masjid adalah tindakan diskriminatif. Penutupan masjid adalah tindakan diskriminatif dan melanggar hak beragama. Bahwa jaminan atas beragama dan berkeyakinan telah diatur dalam instrumen-insrumen atau dokumen-dokumen Internasional.

BACA JUGA :  Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah Tutup Usia

“Di antaranya Universal Declaration of Human Rights (UDHR/ Deklarasi Universal HAM-DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR),” kata Chandra.

Di dalam ICCPR, menurut Chandra, kebebasan beragama termasuk dalam klasifikasi non-derogable, dimana hak tersebut mutlak tidak dapat diganggu gugat bahkan dalam keadaan genting sekalipun. Hal ini terdapat pada Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR/ Deklarasi Universal HAM-DUHAM).

“Yang kedua, penghinaan terhadap simbol Agama. Bahwa penghinaan terhadap simbol dan ajara agama adalah tindakan yang di luar kebebasan berekspresi,” beber Chandra.

Semestinya, menurut Chandra, Prancis belajar pada kasus seorang warga Austria yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai fedofil. Akhirnya divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga Mahkamah Hukum Eropa.

Terkait tuduhan Islam agama yang mengalami krisis, Chandra mengatakan
hal ini masuk dalam apernyataan rasial, yang dapat saja memicu tindakan diskriminatif terhadap muslim di Prancis secara sistematik dan meluas ditujukan kepada suatu kelompok sipil.

BACA JUGA :  Pencabutan Asimilasi HBS dan Pemindahan ke Nusa Kambangan, Legalkah?

“Penganiayaan terhadap suatu kelompok dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama. Apabila hal itu terjadi, maka saya berpendapat dapat dinilai pelanggaran Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal Court),” bebernya. (klm)

Komentar