PBNU: Hentikan Pembahasan RUU HIP

TILIK.id, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya menghentikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Permintaan PBNU itu disampaikan Ketua Umumnya, KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020).

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” kata Said Aqil Siroj.

Dikatakan, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” kata Kiai Said.

PBNU juga menyatakan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam UU khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, katanya, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

BACA JUGA :  RUU HIP Melahirkan Debat: Pancasila atau Negara Islam?

Jika dirasakan terdapat masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Indonesia, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket UU bidang politik (legislative review).

“Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang‐undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945,” terangnya.

Menurut Kiai Said Aqil, di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional. (lms)

Komentar