TILIK.ID, Jakarta–PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menerapkan konsep partial work from home (WFH) menyusul imbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, penyebaran virus tersebut sudah dikategorikan sebagai pandemic global, dan hingga Selasa, 17 Maret 2020 total kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia telah mencapai 172 kasus dengan total angka kematian mencapai 5 orang dan sembuh 9 orang.
Direktur Utama MTF Arya Suprihadi menjelaskan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, MTF memutuskan mengurangi aktivitas yang melibatkan banyak orang dan mengurangi perkumpulan. Oleh sebab itu, MTF mengimplementasikan konsep partial work from home dalam menghadapi kondisi ini, yang artinya karyawan secara bergantian sebagian masuk kantor dan sebagian bekerja dari rumah.
”Kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan menjadi prioritas kami. Untuk mengoptimalkan koordinasi, kami memanfaatkan teknologi digital, misalnya absensi karyawan menggunakan aplikasi HC Eazy, rapat serta koordinasi antar team dilakukan menggunakan aplikasi zoom,” terang Arya.
Adapun Kantor Cabang MTF yang berjumlah 102 cabang, tetap melayani pelanggan dengan jam operasional Senin – Jumat pukul 09.00-15.00 WIB dan Sabtu 09.00 – 11.00 WIB. Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan waktu, bagi pelanggan yang ingin bertanya seputar angsuran dan produk dapat memanfaatkan layanan chatbot MTF Marsha yang dapat diakses melalui Line @MTF_Autoloan; serta WA 081113705740, aplikasi MTF Go atau Care Center 1500059.
MTF juga menghimbau pelanggan agar memanfaatkan media pembayaran angsuran melalui Tokopedia, Alfamart, Afamidi, Indomaret, Dandan, Kantor Pos dan Pegadaian.
Selain itu, MTF berupaya menjaga kesehatan pelanggan dan karyawan, khusus tamu ataupun pelanggan yang datang ke head office dan cabang MTF akan dilakukan tindakan antisipasi seperti pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker jika demam >37,5 derajat celcius ataupun memiliki gejala batuk, bersin dan sakit. Bagi tamu atau pelanggan yang dalam waktu 14 hari terakhir pulang dari luar negeri, wajib mengisi form deklarasi. (iwk)
Komentar