OJK: Jangan Gunakan Debt Collector bagi Terdampak Covid-19

TILIK.id, Jakarta — Wabah Covid-19 berdampak bedar pada kondisi sosial dan ekonomi Indonesia. Salah satunya lesunya bisnis dan anjloknya pertumbuhan ekonomi. Fiskal dan moneter pun kena imbas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami betul dampak ini kepada masyarakat. Karena itu, OJK minta lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk tidak menggunakan debt collector kepada debitur yang cicilannya terganggu karena terdampak COVID-19.

“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu.

Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.

“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silahkan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.

Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.

BACA JUGA :  Rupiah Melemah, Dibayangi Isu Tapering dan Kasus Pandemi

Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.

“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh. (lms)

Komentar